Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, pendidikan yang baik, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, serta harga-harga yang terjangkau;
Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan terpercaya, polotik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis;
Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pendidikan karena masyarakatnya yang terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing, dan mandiri;
Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam bergaul kerena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi, dan penyeludupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan Dunia;
Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan kerena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berprikemanusiaan, dan beradap.
Sesuai pasal 179 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu, penetapan rancangan perda tentang perubahan apbd dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun sebelumnya
Jika berita acara/nota kesepakatan bersama tentang pengesahan apbd, p.apbd dan pertanggungjawaban apbd hanya ditanda tangani oleh ketua dprd saja maka dianggap sah, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan provinsi, kabupaten dan kota.
Penyusunan anggaran bantuan keuangan provinsi di kabupaten/kota dianggarkan dalam pendapatan daerah, jenis pendapatan transfer, rincian pendapatan transfer pemerintah daerah, dan besaran alokasinya disesuaikan dengan surat keputusan pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan sesuai dengan permendagri republik indonesia nomor 77 tahun 2020.