Logo
Gambar 1
Gambar 2

Layanan Kami

Aplikasi Layanan Kami

DOKUMEN KELENGKAPAN EVALUASI RANPERDA

Buka Aplikasi

DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN

Buka Aplikasi

PENYAMPAIAN LRA KABUPATEN/KOTA

Buka Aplikasi

DOKUMEN LAINNYA


Buka Aplikasi

SURVEY KEPUASAN


Buka Aplikasi

Visi Misi

Visi Misi

Visi

” KOLABORASI SUMUT BERKAH MENUJU SUMATERA UTARA YANG UNGGUL, MAJU DAN BERKELANJUTAN ”

Misi

MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM);

MENJAGA STABILITAS MAKRO EKONOMI DAERAH;

MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN;

MENGEMBANGKAN DAN MENATA INFRASTRUKTUR YANG BERKUALITAS, ESTETIK DAN RAMAH LINGKUNGAN;

MEMPERKUAT KETAHANAN SOSIAL. DAN BUDAYA UNTUK MEMBANGUN MASYARAKAT SUMUT YANG TANGGUH.

Dukungan Kami

Foto Terbaru

Vidio Terbaru

Lihat Lebih Banyak

FAQs

Temukan Jawaban Dari Pertanyaan Anda

Sesuai pasal 179 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu, penetapan rancangan perda tentang perubahan apbd dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun sebelumnya

Jika berita acara/nota kesepakatan bersama tentang pengesahan apbd, p.apbd dan pertanggungjawaban apbd hanya ditanda tangani oleh ketua dprd saja maka dianggap sah, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan provinsi, kabupaten dan kota.

Penyusunan anggaran bantuan keuangan provinsi di kabupaten/kota dianggarkan dalam pendapatan daerah, jenis pendapatan transfer, rincian pendapatan transfer pemerintah daerah, dan besaran alokasinya disesuaikan dengan surat keputusan pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan sesuai dengan permendagri republik indonesia nomor 77 tahun 2020.