Sesuai pasal 179 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu, penetapan rancangan perda tentang perubahan apbd dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun sebelumnya
Jika berita acara/nota kesepakatan bersama tentang pengesahan apbd, p.apbd dan pertanggungjawaban apbd hanya ditanda tangani oleh ketua dprd saja maka dianggap sah, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan provinsi, kabupaten dan kota.
Penyusunan anggaran bantuan keuangan provinsi di kabupaten/kota dianggarkan dalam pendapatan daerah, jenis pendapatan transfer, rincian pendapatan transfer pemerintah daerah, dan besaran alokasinya disesuaikan dengan surat keputusan pemerintah daerah pemberi bantuan keuangan sesuai dengan permendagri republik indonesia nomor 77 tahun 2020.
Sesuai pasal 312 ayat 2 dan 3 uu nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, ayat (2) dprd dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang apbd sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Ayat (3) sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota dprd apabila keterlambatan penetapan apbd disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang apbd kepada dprd dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai lampiran permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang teknis pengelolaan keuangan daerah pada bab viii huruf f menyebutkan: dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd dari kepala daerah, dprd tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd.
-
-
-