SESUAI LAMPIRAN PERMENDAGRI NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PADA BAB VIII HURUF F MENYEBUTKAN: DALAM HAL DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SEJAK DITERIMANYA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DARI KEPALA DAERAH, DPRD TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN BERSAMA DENGAN KEPALA DAERAH TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, KEPALA DAERAH MENYUSUN DAN MENETAPKAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD.