Keuangan Daerah
APAKAH PERDA TENTANG P.APBD DAPAT DILAKUKAN, JIKA PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TIDAK DISEPAKATI ?
BERITA ACARA/NOTA KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PENGESAHAN APBD, P.APBD DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD, BILA HANYA DITANDA TANGANI OLEH KETUA DPRD SAJA , APAKAH DIANGGAP SAH ?
JIKA PEMDA TERLAMBAT MENGANTARKAN RANPERDA APBD KE DPRD SEHINGGA TIDAK MENCAPAI KEPUTUSAN BERSAMA (TIDAK SESUAI JADWAL DALAM PERATURAN) APAKAH ADA SANKSINYA DAN BAGAIMANA DPRD KABUPATEN/KOTA HARUS BERSIKAP TERHADAP HAL INI ?
BAGAIMANA PENGANGGARAN UNTUK TIM PENGGERAK PKK DI APBD KABUPATEN/KOTA ?
APA KONSEKUENSI JIKA BELANJA YANG BERSIFAT MANDATORY SPANDING TIDAK DIPENUHI ?
BAGAIMANA PENYUSUNAN ANGGARAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI DI KABUPATEN/KOTA ?
JIKA PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD SAMPAI DENGAN BULAN JULI TAHUN BERIKUTNYA TIDAK DISEPAKATI, LANGKAH APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA ?
BAGAIMANA PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH DPRD MENGENAI RANPERDA TENTANG APBD DILAKUKAN LEBIH DARI 1 BULAN SEBELUM TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN DILAKSANAKAN ?