SESUAI PASAL 312 AYAT 2 DAN 3 UU NOMOR 23 TAHUN 2014 MENYEBUTKAN, AYAT (2) DPRD DAN KEPALA DAERAH YANG TIDAK MENYETUJUI BERSAMA RANCANGAN PERDA TENTANG APBD SEBELUM DIMULAINYA TAHUN ANGGARAN SETIAP TAHUN SEBAGAIMANA DIMAKSUD AYAT (1) DIKENAI SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TIDAK DIBAYARKAN HAK HAK KEUANGAN YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. AYAT (3) SANKSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) TIDAK DAPAT DIKENAKAN KEPADA ANGGOTA DPRD APABILA KETERLAMBATAN PENETAPAN APBD DISEBABKAN OLEH KEPALA DAERAH TERLAMBAT MENYAMPAIKAN RANCANGAN PERDA TENTANG APBD KEPADA DPRD DARI JADWAL YANG TELAH DITETAPKAN BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.