SESUAI PASAL 179 AYAT 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YAITU, PENETAPAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN APBD DILAKUKAN SETELAH DITETAPKANNYA PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN SEBELUMNYA