PENYUSUNAN ANGGARAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI DI KABUPATEN/KOTA DIANGGARKAN DALAM PENDAPATAN DAERAH, JENIS PENDAPATAN TRANSFER, RINCIAN PENDAPATAN TRANSFER PEMERINTAH DAERAH, DAN BESARAN ALOKASINYA DISESUAIKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN PEMERINTAH DAERAH PEMBERI BANTUAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERMENDAGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2020.