JIKA BERITA ACARA/NOTA KESEPAKATAN BERSAMA TENTANG PENGESAHAN APBD, P.APBD DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBD HANYA DITANDA TANGANI OLEH KETUA DPRD SAJA MAKA DIANGGAP SAH, SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA.