SESUAI BAB IV.E.1.I PERMENDAGRI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH YAITU, DALAM HAL KEPALA DAERAH DAN DPRD BELUM MENYETUJUI BERSAMA RANCANGAN PERDA TENTANG APBD ATAU MENETAPKAN RANCANGAN PERDA TENTANG APBD MENJADI PERDA TENTANG APBD SETELAH DIMULAINYA TAHUN ANGGARAN SETIAP TAHUN, KEPALA DAERAH MENETAPKAN PERKADA MENGENAI DASAR PENGELUARAN SETIAP BULAN YANG PALING TINGGI SEBESAR SEPERDUABELAS JUMLAH PENGELUARAN APBD TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA.